Blog yang berisi tentang informasi wisata banyuwangi, liburan dan rekreasi keluarga, serta kumpulan cerita rakyat

Hukum Islam Memejamkan Mata Saat Sholat

Assalamualaikum .. Kali ini Saya akan Berbagi sebuah Informasi Sekaligus menjawab pertanyaan seorang teman saya yang kurang lebih pertanyaanya seperti ini :


Pertanyaan : "Menurut mu Apakah Hukum Islam saat kita melaksanakan Sholat mata kita terpejam?? Dan apakah hukum islam saat kita berdzikir mata kita juga terpejam ??"


Tentu saja pertanyaan tersebut membuat saya kaget, bagaimana tidak?? Saya saja bukan seorang Ulama' dan juga buka Ustadz tapi kok di tanya masalah Agama padaku hehehehe.


Tetapi saya juga berusaha untuk menjawab pertanyaan teman Saya itu dengan cara mencari Sumber Informasi dari Para Ulama' dan Ustadz di desaku dan mencari Informasi dari Internet, dan Akhirnya saya menemukan Jawaban untuk pertanyaan teman saya tadi hehehhe.


Informasi yang saya dapatkan setelah bertanya dan mencari Informasi dari para Tokoh Agama dan juga Internet dapat Saya simpulkan kurang lebih seperti ini :


Saat kita melaksanakan Sholat dan mata kita sedang terpejam (Merem) ternyata pada hukum Islam dapat di katakan Makruh. "Ketika saya melaksanakan Sholat dengan mata terpejam Saya merasa lebih Khusyu' dan merasa lebih dekat dengan ALLAH SWT". Padahal apa yang sedang teman Saya lakukan itu tidak boleh dilakukan.

Karena saat kita melaksanakan Sholat dengan hukum yang Makruh Sholat tersebut Tidak Sah dan tidak diterima. Saat kita melakukan Hal ini kita akan menyerupai orang Majusi saat memuja Api. Dimana mereka memejamkan Mata-Mata mereka. Selain itu Saat kita melakukan Sholat dengan memejamkan Mata dapat dikatakan Bahwa perbuatan tersebut menyerupai Orang Yahudi dan minimal Hukum yang di peroleh Adalah Haram.

Kecuali disekeliling kita terdapat sesuatu yang dapat memecah Konsentrasi kita, Maka perbuatan Seperti Memejamkan Mata itu boleh di lakukan. Namun jika kita memejamkan Mata hanya kita ingin lebih Khusyu' maka Perbuatan tersebut di Makruh-kan dan jika kita mencari ke-Khusyu'-an dengan cara yang Makruh maka Tidak Boleh dan dapat di katakan Haram

Sebaiknya kita membuka Mata dan berusaha Untuk Khusyu' dalam melaksanakan Sholat maupun Dzikir. 

Semoga Informasi di Atas dapat menambah Wawasan dan dapat bermanfaat buat Anda. CUkup Sekian Informasi yang dapat Saya Share buat Anda. Salam !!!
Amiiin

Hukum Islam Memejamkan Mata Saat Sholat Rating: 4.5 Diposkan Oleh: M Lukmantoro

9 comments:

  1. @Dhan

    Senangnya dapat membantu ...
    salam kenal!!!

    ReplyDelete
  2. thanks ya sob atas informasinya
    sangat bermanfaat

    ReplyDelete
    Replies
    1. oke,, sama sama sob ..
      makasih sudah berkomentar ..

      Delete
  3. sangat bermanfaat... :)

    http://dilamich.blogspot.com/

    ReplyDelete
  4. Imam Izzuddin bin Abd Al Salam justru menganjurkan kalau dengan cara tersebut lebih membawa kekhusu'an begitu juga Ibnul Qoyyim dalam kitabnya Zadul Maad
    Sebagai informasi tambahan bisa dibaca di link berikut :

    http://akhawat.islamway.net/forum/index.php?showtopic=90530

    ReplyDelete
  5. Sob, pernyataan ini "Karena saat kita melaksanakan Sholat dengan hukum yang *Makruh* Sholat tersebut *Tidak Sah* dan tidak di terima" benar ga yg makruh bisa menyebabkan tidak sahnya sholat?
    Terus apa saja kemakruhan sholat? Trm ksh

    ReplyDelete
  6. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete